Sesuai dengan program organisasi kesehatan Badan Kesehatan Dunia (WHO), pemerintah Indonesia mewajibkan 5 imunisasi wajib bagi bayi, serta 7 imunisasi tambahan untuk menambah daya tahan tubuh terhadap beberapa jenis penyakit.
5 jenis imunisasi yang diwajibkan pemerintah, yaitu :
1. BCG
Vaksin ini diberikan pada bayi yang baru lahir. Imunisasi ini diberikan dengan tujuan untuk mencegah bayi terkena penyakit TBC. Bila bayi sudah berusia 3 bulan dan mau diberikan vaksin BCG, harus dilakukan uji tuberkulin terlebih dahulu, bila hasil tes tuberkulin negatif, maka imunisasi BCG ini boleh diberikan.
2. Hepatitis B
Imunisasi ini diberikan tiga kali, yang pertama dalam waktu 12 jam dari waktu bayi lahir. Kemudian di usia 1 bulan imunisasi ini diberikan kembali, Dan yang terakhir disaat bayi berusia 3-6 bulan.
3. Polio
Imunisasi polio-0 diberikan saat bayi lahir. Selanjutnya imunisasi ini diberikan pada saat bayi berusia 2, 4, dan 6 bulan. Kemudian imunisasi ini wajib kembali diberikan pada saat bayi berusia 18 bulan dan 5 tahun. Imunisasi ini semakin diwajibkan pemerintah, karena banyak bayi yang terkena polio.
4. DTP
Jenis imunisasi ini ditujukan untuk mencegah tiga penyakit sekaligus, yaitu : Difteri, Tetanus, dan Pertusis. Vaksin ini diberikan pertama kali ketika usia bayi telah mencapai lebih dari 6 minggu. Kemudian diberikan kembali disaat bayi berusia 4 dan 6 bulan. Ulangan pemberian imunisasi DTP diberikan saat usia bayi 18 bulan dan 5 tahun. Kemudia diberikan kembali saat anak telah berusia 12 tahun. Ini merupakan program BIAS SD kelas VI.
5. Campak
Imunisasi campak diberikan pertama kali pada bayi saat berusia 9 bulan. Kemudian imunisasi campak-2 diberikan dalam program BIAS SD kelas I atau anak telah berusia 6 tahun.
Imunisasi wajib diberikan. Hal ini berguna untuk mencegah 7 penyakit di atas. Ketujuh penyakit di atas dapat menyebabkan kematian dan cacat. Dalam pemberian imunisasi, bayi yang akan diimunisasi diwajibkan dalam keadaan yang sedang fit/sehat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar